TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Induk PT Freeport Indonesia, perusahaan yang memiliki tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua tersebut enggan mengikuti permintaan pemerintah agar beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Perusahaan yang berkantor pusat di Arizona, AS itu pada Senin, 20 Februari 2017, kemarin mengumumkan akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional melawan pemerintah Indonesia, jika dalam 120 hari perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor yang mengacu pada KK.
Baca : Kasus Freeport, Pemerintah Yakin Penerimaan Tetap Tercapai
Tercatat ada dua generasi KK yang dimulai pada 1967 untuk generasi I, kemudian dilanjutkan generasi II pada 1991. Keduanya dilakukan pada era pemeritahan Presiden Soeharto. Kemudian dilanjutkan dengan nota kesepahaman (MoU) renegosiasi pada Juli 2014, menjelang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lengser.
Terakhir, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba).